October 20, 2025

TARGET MEDIA ONLINE

TRANSPARAN & AKURAT

DPPA Lampura Berikan Pendampingan Korban Kekerasan Seksual

Kepala DPPA Lampung Utara - N. TIien Rostina

Kepala DPPA Lampung Utara - N. TIien Rostina

DPPA Lampura Berikan Pendampingan Korban Kekerasan Seksual

Lampung Utara-TARGET–Kasus pemerkosaan anak dibawah umur yang terjadi di Desa Sabuk Empat mendapat perhatian serius dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Lampung Utara. Kepala DPPA Lampung Utara, Tien Rostina langsung perintahkan Kepala UPTD dan tim termasuk psykolog datangi kediaman korban di desa tersebut. DPPA berikan pendampingan dan konseling hingga kasus ini sampai ke persidangan.

Kepada Target Tien Rostina menanggapi persoalan ‘pemaksaan’ perdamaian yang dilakukan oleh Kepala Desa Sabuk Empat. Ia menilai, penyelesaian damai dalam kasus dugaan rudapaksa di Kecamatan Abungkunang telah batal demi hukum. Alasannya, penyelesaian tindak pidana kekerasan seksual tidak boleh di luar peradilan.

“Karena ini pidana. Harus diselesaikan di peradilan,” tegas Kepala DPPA Lampung Utara, Tien Rostina Pra, Selasa (23/9).

Menurutnya, penyelesaian kasus tindak pidana kekerasan seksual, apalagi dengan korban masih berstatus di bawah umur di peradilan bertujuan untuk melindungi korban. Dengan demikian, tidak ada pertanggungjawaban yang terabaikan.

“Ini amanat undang-undang,” jelasnya.

Tien kembali mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pendampingan terhadap korban. Dalam waktu dekat, korban akan mereka dampingi untuk berkonsultasi dengan psikolog di kota Metro.

“Pendampingan ini penting bagi korban,” tutur dia.

Sementara itu, menyikapi dugaan adanya intervensi pihak pemerintah desa dalam persoalan ini, Camat Abungkunang, Lampung Utara mengaku, telah menegur oknum kepala desa yang diduga turut memediasi persoalan kasus dugaan rudapaksa anak di desanya. Menurutnya, langkah ini dinilainya sangat tidak tepat.

“Kemarin sudah saya tegur langsung karena langkah yang seharusnya diambil tidak seperti itu,” kata Camat Abungkunang, Agus Jayastika.

Agus menuturkan, sedianya oknum kepala desanya tersebut membantu korban melaporkannya kepada pihak kepolisian. Hal itu dikarenakan suatu kejahatan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar peradilan, kecuali terhadap pelaku anak. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.(**)

Visited 15 times, 1 visit(s) today

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *