Diperiksa Sebagai Saksi, Kades Sabuk Empat Bela Pelaku Giring Opini Perselingkuhan Bukan Perkosaan

Anita Kades Sabuk Empat
Lampung Utara-TARGET–Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polres Lampung Utara (Lampura) memeriksa Kepala Desa Sabuk Empat, Anita sebagai saksi dalam kasus pemerkosaan anak dibawah umur,Selasa (23/9). Selain Anita Unit PPA POlres Lampura juga memeriksa 4 orang saksi lainnya. Hal itu disampaikan Ipda Darwis Kepala Unit (Kanit) PPA Polres Lampung Utara.
“Iya benar. kami telah mengambil keterangan Kepala Desa Sabuk Empat. Sejauh ini ada lima orang saksi yang telah diambil keterangannya.” ujarnya.
Usai diperiksa dihadapan wartawan Anita mengaku bahwa dirinya memenuhi panggilan polisi sebagai saksi dalam kasus tersebut.Pada kesempatan itu Anita mengakui bahwa pelaku merupakan kerabat dekatnya dan juga bawahannya yang menjabat sebagai Bendahara Barang di Desa Sabuk Empat.
Namun, Anita berdalih bahwa peristiwa ini bukanlah kasus pemerkosaan yang ramai diberitakan disejumlah media.
”Peristiwa ini bukan pemerkosaan melainkan murni perselingkuhan,” katanya.
Selain itu, Anita merasa keberatan dengan sejumlah pemberitaan media. Anita mengatakan bahwa pemberitaan tersebut sepihak dan tidak berimbang.
Pernyataan Kades Sabuk Empat ini terbantahkan, setelah wartawan mengatakan sebelumnya telah berupaya menghubungi dirinya untuk dimintai keterangan terkait kasus ini melalui pesan Whatsaap ke nomor 0822 7829 xxxx pada Kamis (18/9/2025) sekira pukul 12.28 Wib namun tidak merespon panggilan ataupun pesan yang disampaikan awak media.
Terpisah paman korban Iksson Su’ud yang juga merupakan kuasa keluarga korban menjelaskan, pernyataan Kades Anita yang menyebut bukan pemerkosaan melainkan perselingkuhan semakin menunjukan keberpihakan Anita pada tersangka pelaku. Bahkan cenderung untuk melindungi pelaku atas kasus tersebut. Anita harusnya paham betul kasus ini terjadi terhadap anak dibawah umur. Sementara perselingkuhan itu merupakan kasus dimana masing-masing pihak telah bersuami dan beristri.”Terhadap anak dibawah umur, tidak ada perselingkuhan. yang
benar adalah pemaksaan kehendak terhadap korban oleh pelaku, baik dengan ancaman maupun bujuk rayu. Jadi jelas ini pemerkosaan atau pencabulan”. tegas Ikson.
Ikson menambahkan lantaran kasus ini sudah dilaporkan dan Unit PPA Polres Lampura sedang bekerja, biarlah sepenuhnya menjadi domain aparat, jangan lagi ada upaya penggiringan opini sebagaimana yang dilakukan oleh Anita. “Ini kasus sudah ditangani oleh Polres Lampura, biarkan aparat bekerja jangan menggiring-giring opini. Sebagai Kades harusnya dia bersikap netral dan adil, bukan malah sebaliknya berpihak pada pelaku karena kerabat dekatnya,” pungkasnya (**)